GL Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Cacat
Kotamobagu,WB-Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, hari ini Senin (3/5/2021), kembali akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Gusri Lewan alias GL atas dugaan kasus perkara pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Sebelumnya GL sudah menjalani sidang pembacaan…
Read More...